Hukum Idgham Bilaghunnah

 

 

Hukum Idgham Bilaghunnah adalah hukum tajwid yang berlaku apabila Nun Sukun ( نْ ) atau  tanwin ( ــًــ, ــٍــ, ــٌــ ) bertemu dengan huruf lam ( ل ) atau Ro ( ر ), tanpa menggunakan suara dengung

 

Bila artinya tidak.

Ghunnah artinya  dengung.

Sementara Idgham artinya meleburkan satu huruf ke dalam huruf setelahnya, atau bahasa lainnya di-tasydid-kan.

Cara membacanya adalah dengan meleburkan نْ atau  ــًــ, ــٍــ, ــٌــ menjadi suara huruf ل atau ر, atau lafaz kedua huruf tersebut seolah diberi tanda tasydid,  tanpa dikuti suara dengung (ghunnah).

 

Dengan adanya perbedaan dengung ini, dapat dikatakan bahwa Idgham Bilaghunnah adalah kebalikan dari Idgham Bighunnah.

 

Mengenai tanda baca Tasydid yang dimaksud di dalam hukum Idgham Bilaghunnah adalah TASYDID HUKUM bukan TASYDID ASLI . Sama seperti yang dijelaskan di dalam hukum  Idgham Bighunnah.